Disnak Jatim Larang Daging Impor Diedarkan di Pasar Tradisional

Dinas Peternakan Jawa Timur tidak melarang adanya peredaran daging impor. Namun peredaran ini hanya untuk Hotel, Restoran dan Katering (Horeka) serta industri yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).


Dinas Peternakan Jawa Timur tidak melarang adanya peredaran daging impor. Namun peredaran ini hanya untuk Hotel, Restoran dan Katering (Horeka) serta industri yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Penggunaan daging impor yang masuk ke Jatim terbatas pemanfaatannya. Tidak untuk diedarkan di pasar-pasar tradisional di Jatim. Hanya beberapa pasar swalayan yang sudah ada pesanan dari Horeka saja yang boleh. Yang terpenting memiliki NKV,” ujar Kepala Dinas Peternakan Jatim Wemmi Niamawati, Jumat (5/7).

Wemmi mengatakan untuk yang diungkap oleh Satgas pangan bersama pihaknya lantaran melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki NKV. Menurutnya, semua unit usaha produk asal hewan harus memiliki NKV.

Selain itu, daging impor tersebut belum mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan,” katanya.

Wemmi menegaskan saat ini stok daging sapi lokal cukup memadai. Menurutnya Jatim merupakan gudang peternak sapi, seperti  di Malang, Kediri, Jombang dan Lamongan.

 Kualitas sapi lokalnya juga cukup mumpuni,” katanya.

Meski demikian Wemmi juga mengingatkan bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) dilarang memotong sapi betina demi menjaga ketersediaan sapi maupun daging segar. Kalaupun ada sapi betina yang dipotong, harus memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan yaitu minimal 9 tahun dan sudah tidak produktif lagi.

Hal ini sesuai dengan Perda 8 tahun 2017 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Penentuan pemotongan sapi betina pun juga harus melewati pemeriksaan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.

 Kalau semua sapi betina dipotong ya habis stok Jatim. Jadi tidak boleh sapi betina dipotong sembarangan, harus melewati prosedur dulu,” pungkasnya.[bdp]