Kejari Surabaya Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BRI Rp 10 Miliar

Kejari Surabaya melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon senilai Rp 10 miliar.


Dijelaskan Heru, NC ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasilnya, tersangka NC ini ikut berperan dalam menyiapkan dokumen fiktif yang dipakai oleh dua tersangka lainnya untuk permohonan kredit modal kerja di BRI," jelasnya.

Saat ini, Penyidik masih mencari keberadaan tersangka NC. Pasalnya, sejak proses penyidikan, Warga Jalan Gadukan Surabaya itu selalu mangkir.

"Pernah datang sekali waktu diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka sebelumnya, dan selanjutnya tidak pernah datang lagi," ungkap Heru Kamarullah.

Dari data yang dihimpun Kantor Berita , tersangka NC ini memiliki nama panjang Nur Cholifah. Ia pernah bekerja di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon dan berhenti pada 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Nur Cholifah diketahui sebagai broker dana talangan. Ketika debiturnya tidak bisa membayar, Ia mengalihkan jaminan debiturnya berupa sertifikat  ke Lanny Kusumawati Hermono dan Nanang  Lukman Hakim (tersangka dalam berkas terpisah).

Ketika disetujui oleh pihak debitur atas pengalihan jaminan sertifikat itu, Nur Cholifah bersama Lanny Kusumawati dan Nanang Lukman Hakim justru mengalihkan jaminan sertifikat tersebut ke BRI, dengan memakai dokumen dokumen palsu yang telah disiapkan oleh tersangka  Nur Cholifah.[aji