Kejari Surabaya melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon senilai Rp 10 miliar.
- Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pendampingan Kejagung dalam Proyek BTS 4G, Turut Majukan Indonesia di Bidang Teknologi Informasi
- Wadah Pegawai KPK Lapor Komnas HAM, Jubir Ali Fikri: Kami Komitmen Bekerja Berantas Korupsi
- Gugatan PT PJU Terhadap PT TMB Terkait Pembatalan Perjanjian KSO Kandas
Dijelaskan Heru, NC ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasilnya, tersangka NC ini ikut berperan dalam menyiapkan dokumen fiktif yang dipakai oleh dua tersangka lainnya untuk permohonan kredit modal kerja di BRI," jelasnya.
Saat ini, Penyidik masih mencari keberadaan tersangka NC. Pasalnya, sejak proses penyidikan, Warga Jalan Gadukan Surabaya itu selalu mangkir.
"Pernah datang sekali waktu diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka sebelumnya, dan selanjutnya tidak pernah datang lagi," ungkap Heru Kamarullah.
Dari data yang dihimpun Kantor Berita , tersangka NC ini memiliki nama panjang Nur Cholifah. Ia pernah bekerja di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon dan berhenti pada 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Nur Cholifah diketahui sebagai broker dana talangan. Ketika debiturnya tidak bisa membayar, Ia mengalihkan jaminan debiturnya berupa sertifikat ke Lanny Kusumawati Hermono dan Nanang Lukman Hakim (tersangka dalam berkas terpisah).
Ketika disetujui oleh pihak debitur atas pengalihan jaminan sertifikat itu, Nur Cholifah bersama Lanny Kusumawati dan Nanang Lukman Hakim justru mengalihkan jaminan sertifikat tersebut ke BRI, dengan memakai dokumen dokumen palsu yang telah disiapkan oleh tersangka Nur Cholifah.[aji
- Kasus Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Akhirnya Mengaku Bersalah
- Merasa Dilecehkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Wanita Emas Klaim Kantongi Bukti
- Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Hadiri Hari Anti Korupsi di Grahadi