Dana 22 Bandar Narkoba Mengalir ke Luar Negeri

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan aliran dana hasil penjualan narkoba yang mengalir ke luar negeri.


"Apakah uang tersebut ada yang ngalir ke luar negeri? Ada, saat ini sedang kita lakukan tracing (usut). Mudah-mudahan dengan adanya bantuan itu semua bisa terungkap," ucap Brigjen Bahagia.

Bahagia menuturkan, pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh 22 bandar narkoba bisa terungkap setelah menelusuri aliran dana di rekening bank milik para tersangka.

"Kita lakukan kloning dari handphone para tersangka. Dari situ kita temukan beberapa nomor rekening lalu kita tracing itu nomor rekeningnya. Sehingga kita temukan aliran dana yang begitu luar biasa," jelasnya.

Selain itu, aliran dana keluar negeri tersebut ternyata dialirkan kepada bos besar bandar narkoba internasional yang berada di luar negeri.

"Kebanyakan memang mereka mengendalikan di Lapas dan di big bos yang di luar negeri. Jadi jaringannya cukup luar biasa," ungkapnya.

Pihak BNN sedang menindaklanjuti dengan bekerjasama oleh beberapa pihak yang memiliki jaringan internasional untuk melacak aliran dana dari bandar yang ada di Indonesia kepada bandar narkoba tingkat Internasional.

Sebelumnya, BNN telah menyita sejumlah awet milik 22 bandar narkoba sejak Januari hingga Juli 2019 dengan total aset yang disita senilai lebih dari Rp 60 Miliar.

Adapun rincian aset yang disita BNN dari para tersangka yakni, 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 Milyar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 Miliar. 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Para tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.[aji]