Pemkot Surabaya Siapkan SKB Bagi Siswa Putus Sekolah

Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memberikan fasilitas bagi anak putus sekolah berupa program Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri 1 Surabaya. SKB ialah sekolah non formal setara dengan SMA/SMK/ Ma.


Untuk mewujudkannya, Diapendik Surabaya menyiapkan 15 poin terkait dasar hukum pendirian SKB ini, beberapa diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pendidikan.

Ada juga Perwali Nomor 47 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pendidikan di Kota Surabaya, dan Perwali Nomor 49 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Sususan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal SKB pada Dispendik.

SKB ini diciptakan sebagai bentuk perhatian Pemkot Surabaya kepada warga yang sudah tidak bersekolah di tingkat SMA sederajat. Disamping itu, program ini juga untuk membekali mereka dengan keterampilan vokasional dan uji kompetensi.

Ini solusi bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya, misalkan yang putus di SMA kelas 1, atau SMP kelas 3 terakhir dan tidak dapat melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan dikutip kantor berita saat Jumpa Pers di Kantor Bagian Humas, Jumat (27/7).

Ikhsan menjelaskan, ada beberapa vokasi yang sudah disiapkan untuk calon siswa sesuai dengan minatnya. Diantaranya, tata boga, otomotif, barista, fashion, computer dan seni musik.

Dari situ mereka akan belajar sesuai dengan keterampilan. Kami juga sudah siapkan pendidik atau mentor sesuai ahlinya masing-masing, jadi saat lulus nanti peserta sudah terampil,” ujarnya.

Menurutnya, SKB yang berlokasi di SMP Negeri 60 itu sudah disiapkan sebanyak lima kelas khusus. Proses belajar praktek dan teori akan seimbang. Pada hari Senin hingga Rabu, peserta akan belajar teori atau mata pelajaran.

Berikutnya, Kamis-Sabtu khusus praktek. Kami juga sudah siapkan kurikulum khusus,” katanya.

Pendaftaran SKB ini sudah dibuka sejak 8 Juli 2019 lalu, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui website PPDB SKB dengan alamat http//:skbdisepndik.surabaya.go.id. Ada beberapa kriteria peseta didik yang wajib diketahui sebelum mendaftar SKB. Pertama, peserta asal Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Kedua, peserta telah lulus SMP sederajat atau paket B dan memiliki ijazah serta SKHUN.  Ketiga, bagi mereka yang sudah pernah bersekolah di SMA, peserta wajib menyertakan raport dan dalam kondisi rentan atau putus sekolah. Dan syarat terakhir adalah usia minimal 16 hingga 21 tahun.

Diutamakan anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu dengan menyertakan SKTM dan berkomitmen mengikuti kegiatan pembelajaran baik akademik maupun kegiatan pelatihan vokasional,” terangnya.

Ia berharap melalui program SKB ini, anak-anak dapat mendaftar dan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam upaya memfasilitasi anak putus sekolah di Surabaya.

Ketika sudah lulus nanti, mereka bisa juga melanjutkan ke perguruan tinggi, atau langsung bekerja,” pungkasnya.[bdp]