PLN Klarifikasi Ganti Rugi Bukan Potong Gaji Karyawan

Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebut anggaran kompensasi atau ganti rugi padamnya aliran listrik di sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8) lalu, bukan diambil dari gaji karyawan melainkan dari bonus atau insentif yang diterima karyawan setiap enam bulan sekali.


Saat ini PLN sedang menyiapkan mekanisme untuk menyalurkan kompensasi kepada para pelanggannya sesuai hak konsumen yang diatur UU.

Selain itu, Djoko juga menyampaikan PLN sudah menunjuk tim independen untuk menginvestigasi peristiwa memalukan tersebut.

"Kami juga terbuka terhadap tim-tim dari luar, beberapa sudah lakukan investigasi dan kami siap dampingi," ujar Djoko seperti dilansir Kantor Berita RMOL.[aji]