Staf Inspektorat Surabaya Penuhi Panggilan Jaksa

. Staf Inspektorat Kota Surabaya, Nur Alimah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.


"Tadi pagi datang jam 09.00-10.00 wib, dari Pemkot Surabaya dalam hal ini Inspektorat atas nama Nur Alimah," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (8/8).

Pemanggilan Nur Alimah ini kata Dimaz sangat diperlukan pasalnya kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5 Miliar itu sebelumnya pernah diperiksa di tempat Nur Alimah bertugas.

"Mungkin ada beberapa pertanyaan hasil dari inspektorat terkait yang bersangkutan melakukan pemeriksaan jasmas. Dia salah satu tim auditor pemeriksaan temuan tim auditor pada saat itu," jelas Dimaz.

Dalam pemeriksaan itu Nur Alimah mendapat beberapa pertanyaan khususnya keterkaitan antara enam anggota DPRD Surabaya dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong serta tim marketing.

"Sekitar 16 pertanyaan. Nur Alimah akui bila Agus Setiawan Tjong tangani jasmas dan sudah diperiksa pada tahun tersebut," ungkapnya.

Nah dari hasil keterangan yang diperoleh dari Nur Alimah, lanjut Dimaz dapat disimpulkan adanya kerjasama dalam proyek jasmas.

"Disini berdasarkan audit dan keterangan  dari bu Nur Alimah ada kerjasama dengan anggota dewan. Ya dugaannya seperti itu. Terkait dugaannya ini benar atau tidak nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya.

Selain staf Inspektorat Kota Surabaya, Nur Alimah, pemeriksaan kali ini juga dilakukan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak terhadap Agus Setiawan Tjong serta tim marketingnya yakni Fredy Dwi Cahyono sedangkan Rudi Sinaga atau Rudi Marudut kembali mangkir.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas, Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari anggota DPRD Surabaya, pejabat hingga staf Pemkot Surabaya serta tim marketing atau pemasaran jasmas dan RT,RW bahkan LPMK.

Bahkan Kejari Tanjung Perak telah menetapkan dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura dan Darmawan asal partai Gerindra sebagai tersangka yang saat ini keduanya sudah meringkuk di cabang rutan kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Dalam kasus ini pengadilan tipikor Surabaya juga telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Dari catatan saat ini tinggal empat legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Golkar, PAN dan Demokrat.

Ke empat anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa saat pertama kali yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

Namun sayangnya pada panggilan kedua, ke empat politisi lintas partai itu kompak mangkir dengan mengirimkan sejumlah alasan. [mkd]