Polda Jatim Ungkap Praktik Perdagangan Merkuri Ilegal

. Polda Jatim melalui Ditreksrimsusmengungkap praktik perdagangan Merkuri ilegal yang dijual secara online dan mengamankan lima orang tersangka. Diantaranya, Agung Widjaja (41), Ali Bandi (49), Achmad Hidayat (35), Agung S (50) dan M Rafik (35). Mereka yang ditangkap polisi berperan sebagai pengelolah, penjual hingga pembeli.


"Ada dua gudang, lokasinya ada di Sidoarjo," terang Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yusep dikutip Kantor Berita saat menggelar jumpa pers, Selasa (13/8).

Selain mengamankan para tersangka, Petugas juga telah mengamankan alat yang dipakai untuk mengolah Merkuri. Termasuk bahan pembuatan Merkuri , meliputi, Sianida, Nikel, Batu Sinabar dan beberapa unit tabung suling.

"Barang-barang berupa kemasan Merkuri sebanyak 200 kilogram (juga diamankan),"sambungnya.

Sementara digudang yang kedua, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, produk Merkuri siap edar. Total Merkuri siap edar yang diamankan dari kedua tempat sebanyak 414 kilogram.

"Dan kemudian alat-alat untuk membuat pemurnian daripada Merkuri, dimana Merkuri ini dibuat dengan bahan batu sinabar dan hasil dari pemeriksaan, batu sinabar ini didapat dari Provinsi Maluku, tepatnya di Pulau Buru atau sebelahnya Gunung Botak," terangnya.

Disampaikan Yusep, satu ton Batu Sinabar dapat menghasilkan 500 kilogram merkuri. Tentu saja, setelah dilakukan proses pemurnian dengan menggunakan bahan lain seperti Sianida, Nikel serta biji besi.

Satu kilogram Merkuri yang dihasilkan, dijual oleh tersangka seharga Rp1,5 juta.

"Harga tersebut akan melonjak ketika dijual dilokasi tambang emas,bisa mencapai 2,5 juta rupiah," pungkasnya.

Perlu diketahui, Merkuri atau air raksa merupakan unsur kimia golongan logam yang dibutuhkan oleh dunia pertambangan emas dan kesehatan. Namun di Indonesia, penggunaan maupun perdagangan unsur ini sangat dibatasi, bahkan nyaris dilarang. Apalagi itu dilakukan oleh masyarakat umum.

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Serta, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Karena dianggap melanggar kedua aturan tersebut, kelima tersangka akhirnya ditahan. Dan diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun, denda hingga sepuluh miliar rupiah. [mkd]