Tujuh Pengguna Sabu Diringkus

Aparat kepolisian Polres Ngawi mengamankan 7 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba khususnya sabu-sabu.


Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang pelaku yang semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut berhasil digulung dari 6 TKP berbeda di wilayah Ngawi selama satu bulan terakhir.

"Dari semua pelaku yang diamankan ada tiga orang diantaranya sebagai satu jaringan pengguna. Dari pengakuan sementara mereka berhasil mendapatkan barang haram ini dari wilayah Jawa Tengah,” terang Pranatal, Jumat, (23/8).

Para pelaku tindak pidana narkoba, tegas Pranatal, semuanya dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun. Masing-masing terduga pelaku sabu berinisial, EL alias Gareng (29) alamat Dusun Babadan Kulon, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Ngawi,  ADY (32) Dusun Jrubong, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi.

Selain itu, GS (38) Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Blitar, DP (39) Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi, DA (20) Desa/Kecamatan Kedawung, Sragen, DJ alias Cemeng (43) Kelurahan Sragen, Sragen. Dari pengakuan tersangka yang berlatar dari beragam profesi itu penggunaan sabu untuk menunjang stamina tubuh.

Jelas Kapolres Ngawi, dari 7 orang satu pelaku sabu satu diantaranya berusaha melarikan diri dengan sembunyi di bawah jembatan barat Terminal Gendingan Ngawi. Setelah terkepung petugas akhirnya DJ alias Cemeng ini pun pasrah ditangkap polisi.

Dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ulas Pranatal, sebagai satu langkah tegas aparat penegak hukum dalam memerangi sabu maupun jenis narkoba lainya. Termasuk peredaran pil koplo dengan mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti 186 butir pil koplo.[pr/aji