Alasan Mangkir Tiga Tersangka Jasmas Janggal

Upaya mangkir yang dilakukan tiga tersangka Jasmas dengan megirimkan berbagai alasan dinilai ada kejanggalan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.


"Kontradiktif sekali dengan kenyataan, masih menunjuk penasehat hukum. Bagaimana dengan penunjukkan penasehat hukum untuk praperadilan," jelas Kasubsi penyidikan Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil dengan nada tinggi pada Kantor Berita , Kamis (29/8).

Meski para tersangka Jasmas menganggap dengan mengirimkan alasan ketidakhadirannya untuk diperiksa, namun bukan berarti hal tersebut dianggap lumrah.

Tim penyidik Pidsus, kata Fadhil, malah memberikan sinyal abu-abu seolah-olah para tersangka Jasmas ini menggiring opini ke masyarakat.

"Dengan mengirim surat seolah akan mencoba keadaan patut sesuai aturan hukum yang berlaku. Malah jaksa akan pertimbangkan alasan patut atau tidaknya," pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).

Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]