Jaksa Serahkan Pengembangan Kasus Jasmas Ke KPK

. Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, Mudzakir meminta agar kasus korupsi dana jasmas di Surabaya tidak hanya berhenti pada penetapan 6 anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka.


Saat ditanya terkait minimnya anggaran perkara dalam pengembangan kasus korupsi jasmas tersebut, Mudzakir meminta agar Kejari Tanjung Perak menyerahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Intinya kalau kejaksaan terbatas anggaran dan mau mengembangkan kasusnya, boleh diserahkan ke KPK,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi dana jasmas ini, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan 6 Mantan anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka adalah, Sugito, Politisi Partai Hanura, Darmawan Politisi Partai Gerindra, Binti Rochma Politisi Partai Golkar, Syaiful Aidy Politisi PAN, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati yang merupakan Politisi Partai Demokrat.

Dari keenam orang tersebut, Dua diantaranya belum ditahan, karena selalu mangkir dari panggilan tersangka. Meraka adalah Ratih Retnowati dan Dini Rinjati.

Kedua orang ini dipastikan akan dilakukan penjemputan paksa seperti yang dilakukan penyidik terhadap Syaiful Aidy tadi pagi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Agus Setiawan Tjong. Terdakwa yang berperan sebagai pelaksana dan kordinator proyek jasmas tersebut.

Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini  bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]