Sidang kasus dugaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, memasuki tahap tuntutan dari jaksa. Rata-rata para terdakwa dituntut kurang lebih 4 bulan penjara, karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran pasal 218 KUHP.
- Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim
- Selebgram Medina Zein Didakwa Pasal Perlindungan Konsumen dan Penipuan
- Buronan Korupsi Kejati Sumbar Berhasil Ditangkap Di Sidoarjo
"Faktanya, mereka ada yang langsung membubarkan diri, ada yang dalam perjalanan pulang ditangkap aparat, dan ada yang tidak mendengar karena jauh dari lokasi titik demo. So kenapa masih disebut perusuh?" ucap Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/9).
Pihaknya menghimbau, stop menggunakan istilah perusuh, para terdakwa hanya menyuarakan aspirasinya yang dijamin undang-undang.
"Mudah-mudahan ACTA dan lawyer eks BPN di bawah arahan Bang Sufmi Dasco Ahmad (Waketum Gerindra) bisa mendapatkan hasil terbaik bagi para pejuang demokrasi dalam persidangan ini," demikian Hendarsam.[aji]
- AG Ditahan di LPKS Selama 7 Hari ke Depan
- Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Barat
- Gerindra Akui Prabowo Rela Cuti untuk Hadiri Kongres Fatayat NU, Menolak Dikaitkan Pilpres 2019