Pemeriksaan Musyafak Rouf Hanya Tambahan

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Surabaya, Musyafak Rouf.


"Hanya tambahan, setelah rekomendasi gelar (perkara) di KPK. Rekomendasi tambahannya hanya dari Pak Musyafak," jawab Sudamiran singkat dikutip Kantor Berita , Kamis (5/9).

Informasi yang berhasil dihimpun, Musyafak Rouf, mantan Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 itu menjalani pemeriksaan di lantai 4 ruang 12 gedung Anindita Polrestabes Surabaya.

Oleh penyidik III unit Tipidkor Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ketua DPC PKB Surabaya itu mendapat 10 pertanyaan.

Sekedar diketahui, kasus Bimtek DPRD Surabaya itu terkatung-katung selama 8 tahun.

Musyafak diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keterangannya diperlukan lantaran dia merupakan salah satu peserta Bimtek yang dibalut dengan agenda workhshop saat itu.

Keterangan Musyafak diperlukan sebagai pelengkap atas audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Audit itu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan Bimtek untuk pimpinan dan anggota dewan tersebut. Sebab hingga saat ini, nominal kerugian negara belum mencuat ke publik.

Untuk itu, proses yang dilakukan kepolisian yaitu mencari siapa yang bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sebab informasinya, kasus itu sudah mengarah ke tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya terjadi pada tahun 2010, dan mulai diusut pada Mei 2011.

Kasus ini berawal ketika Lembaga Pengembangan Potensi Nasional (LPPN) Jakarta mengajukan proposal untuk mengadakan workshop atau pelatihan bagi anggota DPRD Surabaya.

Kemudian proposal itu disetujui dengan anggaran Rp 3,7 miliar. Setelah dana dicairkan, ternyata anggota dewan yang ditugaskan ikut Bimtek maupun LPPN tidak melaksanakan jadwal sesuai proposal.

Bimtek itu semakin mencurigakan, lantaran bukti yang digunakan anggota DPRD untuk mencairkan dana hanya boarding pass di Bandara Juanda. Ketika mereka diminta bukti terbang ke kota tujuan, mereka tidak bisa menunjukkan.

Sepanjang penanganan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya sudah memeriksa 9 anggota DPRD Surabaya saat itu.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari supervisi yang dilakukan Tim Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.[aji]