Presiden Joko Widodo dipastikan sudah tanda tangan Surat Presiden (Surpres) revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah dikirim ke DPR.
- Menjawab Pernyataan Menag Yaqut, Sekjen NU: Kemenag Adalah Hadiah Negara untuk Semua Agama
- Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ratu Adil: Saatnya Rekonsiliasi Nasional
- Fraksi Gerindra DPRD Jatim Puji Capaian Kinerja Gubernur Khofifah
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan DPR. Soal revisi UU KPK, ia menyebut akan dijelaskan langsung oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
"Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa," ungkap Mensesneg.
Kewenangan revisi UU ada di tangan DPR. Namun demikian, ia mengingatkan soal peran pemerintah yang turut menjadi dasar kesepakatan bersama DPR.
"Pak Presiden selalu mengatakan institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,†tutupnya.[aji
- Jelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Lakukan Perbaikan Lembaga dan Seleksi Anggota di 25 Provinsi
- Politisi Golkar Dyah Roro Esti Berdayakan UMKM Dan Perjuangkan Lapangan Kerja Di Gresik Dan Lamongan
- Kehadiran Prabowo di KIB, Airlangga: Kalau Itu Koalisi yang Lebih Besar