Hari Ini- Kejari Surabaya Layani 19 Ribu Pelanggar Lalin

Sebanyak 19 ribu pelanggar lalu lintas dipastikan akan memadati Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mengambil bukti tilang dari hasil Operasi Patuh Semeru 2019.


Untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, masih kata Farriman, Pihaknya telah menambah massa waktu pelayanan hingga hari Sabtu (21/9).

"Karena jumlahnya lebih sedikit dari jum'at lalu dan sisa yang sebelumnya juga masih ada, sekitar empat ribu lebih yang belum diambil," ujarnya.

Diungkapkan Farriman, Dalam pelayanan tilang ini, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kantor Pos, yang dinamakan JAKPOS (Jaksa Pos).

"Alhamdulillah, karena sudah kita sosialisasikan melalui media maupun website Kejaksaan, JAKPOS sudah berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya juga telah meluncurkan layanan delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang Ke Rumah dengan Cepat) yang berlaku sejak 21 Juni 2016 lalu.

Caranya cukup kirim SMS atau pesan WA ke nomor 08585.1996.000, SIM atau STNK yang sebelumnya disita petugas akan diantar ke rumah.

Dalam layanan ini, jika melalui SMS cukup kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang.
Sedangkan lewat WA, cukup mengirimkan foto surat tilang saja dengan mencantumkan alamat untuk petugas pengantar.

Warga yang memanfaatkan layanan ini cukup menyiapkan uang denda tilang sesuai putusan pengadilan, plus Rp 20.000 untuk jasa pengirimannya.

"Delivery tilang juga sudah berjalan, dan presentasenya juga meningkatkan," pungkasnya

Untuk diketahui, Dari data Polrestabes Surabaya, Operasi Patuh Semeru 2019 ini telah menjaring setidaknya 43 ribu pelanggan lalu lintas di Surabaya selama 12 hari. Jumlah pelanggar lalu lintas ini meningkat dari tahun 2018 yakni 20 ribu pelanggar.

Dari kenaikan pelanggaran 100 persen, sebanyak 65 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini  ada delapan sasaran penindakan. Penindakan tersebut di antaranya tidak memakai helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, melewati batas kecepatan, overload atau melebih mutan, dan pengendara di bawah umur.[aji