Belum tuntas kegaduhan akibat revisi UU KPK kini DPR kembali memproduksi kegaduhan baru dalam bentuk RUU KUHP. Di banyak bagian RUU KUHP justru mencerminkan kemunduran demokrasi, demokrasi yang diperjuangkan dengan penuh pengorbanan justru terancam di bawah RUU KUHP.
- Nasdem Kirim 10 Orang Mendaftar ke KPU, Surya Paloh Dipastikan Tidak Hadir
- Target Anies-Muhaimin Menang Tebal, PKB Probolinggo Konsolidasi
- Ratusan Pegawai KPK Kenakan Pakaian Adat Saat Upacara Sumpah Pemuda
Dalam demokrasi, kebebasan berpendapat adalah sesuatu yang sangat urgen. Dalam RUU KUHP kebebasan tersebut terancam, mengkritik presiden justru dihadapkan dengan ancaman pemenjaraan.
Meski pemerintah melakukan pembelaan bahwa ini merupakan delik aduan tidak menjawab masalah yang banyak dipertanyakan publik.
"Dalam negara demokrasi seorang presiden harus siap dikritik dan berdialog dengan kritik yang dialamatkan kepadanya," sambung Enal -sapaan akrabnya-.
Terdapat indikasi kuat pemerintah berupaya lepas tanggung jawab dalam pemenuhan kesejahteraan rakyatnya. Hal itu tercermin dalam ancaman penjara bagi gelandangan, faktanya gelandangan lahir salah satunya karena keterbatasan ekonomi, akar masalahnya di ekonomi, pemerintah bertanggungjawab di bagian ini.
"Rakyat butuh kesejahteraan, bukan penjara," tutup Enal seperti dumuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
- PSI Tetap Sulit Lolos ke Senayan Meski Dipimpin Anak Presiden
- Ditolak Diskusi di Unila, Rocky Gerung: Mimbar Akademisi Bukan Milik Rektor dan Dekan
- Ancaman Hasto Perlebar Pintu Puan, Persempit Peluang Ganjar