Minta Keringanan Hukuman- Eksekutor Kasus Pembunuhan Disemprot Hakim

Setelah dituntut 10 tahun penjara oleh Kejari Surabaya, Syamsul bin Tosin, terdakwa kasus pembunuhan tukang servis AC di Surabaya mengajukan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/10).


"Saya menyesal dan mohon dihukum seringan-ringannya. Ayah saya sudah meninggal dan ibu saya sudah sakit-sakitan," kata Syamsul dikutip Kantor Berita saat dalam persidangan diruang Garuda 2, PN Surabaya.

Sontak, pernyataan kata sesal itu langsung disambar hakim Yohanis Hehamoni dengan mengingatkan terdakwa Syamsul akan ancaman hukuman kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Setio Budiono.

"Ingat ya, ancaman hukuman kasus pembunuhan berencana ini maksimal hukuman mati," ucap hakim Yohanis yang disambut anggukan kepala terdakwa Syamsul.

Selain Syamsul, tim penasehat hukumnya yakni Tasya Hanifah juga mengajukan pembelaan, yang intinya membantah kliennya melakukan pembunuhan berencana.

Pengacara wanita ini menyebut, terdakwa Syamsul tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Menurut dia, dalam fakta persidangan, terdakwa Syamsul tidak pernah ikut melakukan pertemuan dengan pelaku lain yang telah divonis lebih dahulu oleh Pengadilan.

"Terdakwa dipaksa pelaku lain. Kalau tidak mengeksekusi akan dipermalukan," kata Tasya.

Atas pembelaan tersebut, JPU Suwarti mengaku akan mengajukan tanggapan secara tertulis (replik).

"Kami akan ajukan tanggapan," pungkas Suwarti yang disambut ketukan palu hakim Yohanis Hehamoni sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, Terdakwa Syamsul membunuh Setio dengan membacok kepalanya dengan celurit. Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada 23 Desember 2017 lalu.

Rencana pembunuhan itu berawal ketika kerabat terdakwa Syamsul bernama Muji mengaku pernah dibacok Setio. Muji hendak balas dendam. Dia meminta bantuan kerabat dan koleganya. Salah satunya terdakwa Syamsul.

Empat hari menjelang pembunuhan, terdakwa Syamsul ditelepon Syukur, kerabat Muji untuk diajak ngopi di Giras Suramadu Jalan Tambak Wedi. Di sana sudah ada empat pelaku lain yang sudah berkumpul. Sehari setelah itu, mereka membagi peran dan menentukan hari pelaksanaan eksekusi serta memilih terdakwa Syamsul dan Abul Haris (berkas terpisah) sebagai eksekutor.

Sehari sebelum membunuh, terdakwa Syamsul bersama Syukur datang ke rumah H. Faisol Amin (pelaku lain) di Jalan Kebondalem untuk meminta petunjuk. Terdakwa Syamsul bersama sepuluh pelaku lain beberapa jam sebelum pembunuhan juga berkumpul di rumah Faisol untuk mematangkan niatnya.

Mereka lalu mulai turun aksi di Jalan Gembong Sawah pada pukul 17.00 Wib. Belasan pelaku menyebar,  Seorang pelaku memancing korban untuk datang dengan mengajak bertransaksi di jalan itu. Saat Setio tiba, terdakwa Syamsul yang dibonceng sepeda motor membacok korban berulangkali dengan celurit hingga tewas. [mkd]