Perempuan di Surabaya Ajukan Ganti Kelamin Menjadi Laki-Laki

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima permohonan ganti kelamin yang diajukan seorang perempuan berusia 19 tahun, tinggal di kawasan Surabaya Timur.


"Kebetulan hakim pemeriksa perkaranya juga saya mas. Pemohonnya berinisal PN, Kelahiran Blora, 16 Juni 2000, tinggal di Surabaya, dan Permohonannya kami terima 10 hari yang lalu," kata Sigit Sutriono saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (24/10).

Dijelaskan Sigit, Pemohon meminta agar Pengadilan mengesahkan pergantian kelamin dari perempuan ke laki-laki dan merubah pencatatan identitas kependudukannya di Kantor Dispendukcapil Surabaya.

"Awalnya identitasnya perempuan. Tapi perkembangan waktu dia nyaman jadi laki-laki dan dia minta dirubah secara (hukum) ditetapkan sebagai laki-laki," terang Sigit.

Permohonan ganti kelamin tersebut, masih kata Sigit, diajukan karena pemohon memiliki kelamin ganda, yang salah satunya tidak berkembang.

"Ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki ini dimohonkan dengan alasan sejak kecil, ia berkelamin ganda. Tapi karena berdasarkan surat-surat pembuktiannya dan permulaan kromosonnya itu dominan laki-laki dan ia sehari-hari juga nyaman sebagai laki-laki. Sehingga dalam perjalanan waktu, alat kelaminnya adalah laki-laki," ungkap Sigit.

Dari kelamin ganda tersebut, masih kata Sigit, Pemohon telah melakukan tindakan medis dan mematikan organ kelamin perempuanya, karena organ kelamin laki-laki nya lebih berkembang.

"Kelamin wanitanya sudah disuntik melalui tindakan medis dan sudah tidak berfungsi lagi," ungkapnya.

Saat ini kasus permohonan ganti kelamin tersebut telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Sudah sidang sekali tapi ditunda karena pemohon belum siap. Minggu depan baru sidang lagi," pungkas Sigit Sutriono.[bdp