DPRD Malang Akan Panggil DPKPC dan Kontraktor Proyek Kelurahan Candirenggo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Ciptakarya (DPKPC).


Anggota Komisi III DPRD Kab. Malang, Zia Ulhaq dari fraksi Gerinda mengatakan, bahwa pemanggilan hearing itu untuk memperjelas persoalan kenapa Kantor Kelurahan yang dibangun sejak 2018 oleh pemerintah dan diperkirakan sudah selesai. Tapi hingga kini belum diserahkan ke pihak Kelurahan Candirenggo.

"Nanti kan bakal diketahui dalam MoU nya diselesaikan kapan. Apakah nantinya dari pekerjaan tahun 2018 waktunya itu sudah habis, tapi kenapa kok belum diserahkan atau malah masih ada waktu untuk pekerjaanya di tahun 2019 ini. Rencananya bulan depan ini akan kami panggil dinas terkait beserta kontraktornya," jelasnya Zia pada Kantor Berita , Jumat (25/10).

Lebih lanjut Zia mengatakan, bahwa dari hasil pemanggilan nanti DPRD bisa memberikan catatan.

"Kalau memang secara pekerjaan jelek, untuk berikutnya tidak perlu dipakai untuk kontaktornya. Misal kan itu melelaui proses lelang nantinya. Seperti halnya di Dinas Bina Marga kemarin ada yang kurang bagus dalam pengerjaan aspal hotmix, ya kami beri sanksi," tegasnya.

Terpisah, Sekertaris Dinas DPKPC, Ahmad Wahyudi mengatakan, pembangunan Kantor Kelurahan Candirenggo TA 2018 dari pihak pemerintahan sudah pernah menyerahkan, tetapi pihak kelurahan belum mau menerima dengan alasan pembangunannya belum lengkap.

"Waktu itu sudah kordinasikan dengan pihak kelurahan untuk penyerahannya, tetapi kelurahan tidak mau menerima dengan alasan belum ada pagar dan suplai air bersih kurang maksimal. Kalau masalah memenuhi suplai air bersih, pihak kelurahan rupanya akan mengalokasikan sendiri melalui pembuatan sumur bor," paparnya.

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan untuk pembangunan pagar tersebut memang tidak secara bersamaan dengan pembangunan gedung Kelurahan Candirenggo, melainkan dialokasikan di tahun 2020 depan.

"Kalau pekerjaaan proyek pembangunan kelurahan itu tidak ada keterlambatan, karena memang untuk pagar tidak dialokasikan. Namun dialokasikan di tahun 2020. Jadi proyek itu tidak ada masalah, sudah selesai 100 persen pekerjaannya. Bangunan itu pun tidak mangkrak," tandasnya.

Dari hasil penelusuran Kantor Berita di website resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, bahwa pemenang tender pembangunan kategori konstruksi Pembangunan Kantor Kelurahan Candirenggo adalah CV. Cita Bangun Semesta yang beralamatkan di Akordion Selatan Kav 11, Kota Malang. Dengan memenangkan tender senilai Rp.1.424.997.000.[Azm/aji