Langkah Gus Nur Banding Dihadang Pengadilan- Ini Alasannya

Sejak amar putusannya dibacakan pada Kamis (24/10) lalu, hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum juga memberikan salinan putusannya kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.


Diungkapkannya, salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding.

"Karena salinan putusan tersebut menjadi dasar kita untuk mengajukan memori banding," ungkap Nur Rakhmad.

Kendati belum menerima salinan putusan perkaranya, namun Nur Rakhmad mengaku telah menandatangani pemberitahuan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN.Sby terhadap Gus Nur.

"Yang kami sesalkan, Panitera Pengganti tidak bisa memberikan alasan yang jelas, kenapa belum diberikan ke kami. Dia (Panitera Pengganti) hanya bilang belum bisa memberikan karena nunggu perintah atasan," pungkasnya.

Untuk diketahui, upaya hukum banding ini dilakukan Gus Nur lantaran tidak puas dengan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi.

Sikap banding itu dilakukan Gus Nur karena menurutnya putusan majelis hakim dinilai  kurang memenuhi rasa keadilan, lantaran semua pembelaan yang diajukannya maupun tim penasehat hukum ditolak.

Dalam kasus ini, Gus Nur dinyatakan terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog berkonten ujaran kebencian yang dinilai mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdhatul Ulama (NU).

Kendati divonis bersalah, namun hakim menolak permintaan JPU pada Kejati Jatim yang meminta Gus Nur segera ditahan. Majelis hakim menilai, Gus Nur tidak bisa ditahan karena memang ancaman hukuman yang dijeratkan di bawah 5 tahun penjara.[aji]