Tolak Wacana Pembubaran BNN

INDONESIA darurat narkoba itu nyata. Indonesia surga buat bandar narkoba itu fakta.


Dengan kesadaran atas bahayanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kita sebagai sebuah bangsa telah membuat UU 35/2009 tentang Narkotika sebagai payung hukum dalam memerangi narkoba. Pada pasal 64 ayat (1) UU 35/2009 diamanahkan dibentuknya Badan Nasional Narkotika (BNN).

Jadi wacana yang dikembangkan untuk pebubaran lembaga yang memerangi atau memberantas peredaran dan penyahgunaan narkoba (BNN) merupakan wacana yang ngawur dan merusak.

Oleh karena itu patut dipertanyakan sebenarnya mereka yang mewacanakan pembubaran BNN dalam rangka menyuarakan kepentingan atau mewakili siapa? Mewakili rakyat Indonesia yang ingin Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkoba atau mewakili kepentingan mafia/bandar/pengedar narkoba?

Menurut saya, apabila ada yang belum optimal dari kerja BNN maka patut di evaluasi, benahi, atau ganti orangnya.

Selain itu tangkap dan hukum seberat-beratnya oknum yang menyimpang atau yang menjadi pembeking pengedar narkoba - bukan bubarkan lembaganya.

Justru BNN harus diperkuat dan didukung bersama seluruh elemen bangsa dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.


Indra, SH. MH
Praktisi hukum, advokat.