Pemerintah Republik Indonesia tidak boleh menghindar terhadap fakta pencekalan yang dialami Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam hal ini kepentingan hak sipil Warga Negara Indonesia (WNI) harus diwakilkan oleh pemerintah.
- Beredar Poster JK-AHY, Demokrat Tuding GPK-PD Yang Tebar Fitnah
- Koruptor Cocoknya Disuntik Mati Ketimbang Divaksin
- Duet Firli-Khofifah Kedepankan Politik Gagasan dan Minimalisir Politik Identitas
Sebelumnya Mahfud menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak mencekal HRS untuk kembali ke Indonesia. Sehingga, HRS harus mengurus sendiri permasalahan tersebut dengan pemerintah Arab Saudi.
"Menurut Hukum Nasional maupun Hukum Internasional kepentingan Hak-Hak Sipil HRS harus diwakilkan oleh Pemerintah RI. Hal ini juga merupakan bantahan atas pernyataan Menko Polhukam yang mengatakan bahwa HRS sendiri yang harus mengurus pencekalan pada otoritas setempat," ucap Abdul Chair Ramadhan melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (27/11).
Dengan demikian, pemerintah diharapkan untuk tidak menghindar terhadap fakta yang terjadi. Pemerintah harus menyikapinya dengan menyatakan sikap melakukan saluran diplomatik untuk mencabut pencekalan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah janganlah selalu menghindar terhadap fakta yang telah berbicara apa adanya. Seyogyanya Pemerintah Indonesia segera menyatakan sikapnya melalui saluran diplomatik agar status pencekalan HRS segera dicabut oleh otoritas Kerajaan Saudi Arabia, itu saja simple," pungkasnya.[aji]
- PKB Menduga Ada Peran Asing di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
- Paguyupan Tukang Becak Di Blitar Dukung Prabowo-Gibran
- Gerindra Buka Peluang Kerjasama Dengan Demokrat