Pengadilan Tolak Gugatan Pencemaran Sampah Popok Di Sungai Berantas

. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui majelis hakim yang diketuai Jan Manopo menolak gugatan yang dilayangkan dua ibu rumah tangga, Mega Mayang Kencana dan Riska Dermawanti terkait pencemaran sampah popok di sungai Brantas.


"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim ketua Jan Manoppo dikutip Kantor Berita saat membacakan amar  putusannya, Selasa (10/12).

Dalam pertimbangan amar putusannya, majelis hakim juga menilai gugatan yang diajukan juga belum masuk pada pokok perkara. Hal itu karena eksepsi yang diajukan pihak penggugat dinyatakan diterima.

"Menerima eksepsi dari tergugat, sehingga gugatan belum masuk pokok perkara," terang hakim Jan Manoppo.

Terpisah, Kuasa hukum penggugat, Rulli Mustika Adya mengaku akan berkoordinasi lagi dengan pihak penggugat yakni Mega Mayang Kencana Riska dan Dermawanti usai mendengarkan putusan majelis hakim tersebut. Ia menyebut jika memang keputusan itu tidak masuk akal, maka mereka akan melakukan banding.

"kita akan koordinasi dengan pihak penggugat dalam hal ini diwakili oleh Mega Mayang dan Dermawanti. Kalau memang ini dirasa pertimbangan (majelis hakim) tidak masuk akal kita akan mengajukan banding," pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Gugatan pencemaran popok di sungai Brantas sendiri dilayangkan oleh dua ibu rumah tangga, Mega Mayang Kencana Riska dan Dermawanti. Sedangkan pihak tergugat adalah menteri KLHK, menteri PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dan Gubernur Jatim.

Sementara itu, belasan orang yang mengatasnamakan Brigade Evakuasi Popok menggelar unjuk rasa di depan pagar PN Surabaya. Mereka mendukung gugatan yang dilayangkan oleh dua penggugat dan mendesak hakim untuk mengabulkan gugatan mereka.

Selain menggelar unjuk rasa, mereka juga melakukan orasi, mereka juga membentangkan beberapa poster sindiran pencemaran popok di Sungai Brantas. Adapun poster-poster itu bertuliskan ' 2019GantiPopok dan Sungai Tempat Buang Popok Bayi'. [mkd]