Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Jasmas

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas atas tiga terdakwa diantaranya Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy, dipercepat dari jadwal seperti biasanya.


Dalam tanggapannya itu, JPU dari Kejari Tanjung Perak terpaksa harus membacakan satu persatu tanggapan dari eksepsi tiga terdakwa.

Namun pada intinya dalam tanggapan JPU ini memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk untuk menolak keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum tiga terdakwa secara seluruhnya.

"Menolak keberatan yang diajukan tim penasehat hukum tiga terdakwa (berkas terpisah) secara keseluruhan. Menetapkan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," jelas JPU M. Fadhil dikutip Kantor Berita di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (20/12) lalu.

Penolakan eksepsi itu dinilai pihak kuasa hukum kurang memahami akan eksepsi yang diajukan. Hal ini bisa dilihat pada pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Isinya, dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Maka, setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

"Ada tiga hal dasar alasan dari keberatan, kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan," ujar Fadhil.

Fadhil juga mengungkapkan, seperti dalam buku yang ditulis M. Yahya Harahap berjudul pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali yang mengurai tentang eksepsi.

Dalam eksepsi tersebut dikelompokkan menjadi enam kategori diantaranya, eksepsi kewenangan mengadili, eksepsi kewenangan menuntut gugur, eksepsi tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, eksepsi lepas dari segala tuntutan hukum, eksepsi dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi batal demi hukum (Null and void).

"Jika melihat dalili-dalil keberatan penasehat hukum maka pada pokoknya tidak masuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHAP karena sudah terlalu jauh menyentuh pokok perkara," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.

Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Saat ini Darmawan, Sugito dan Binti Rochma berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan tiga lainnya yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita , program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji