Bantahan Terdakwa Adri Siwu- Statusnya Bukan Pengambil Keputusan

Adri Siwu, terdakwa kasus korupsi pengadaan floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) mengaku akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/12).


Dalam kasus korupsi ini, masih kata Andi Abdullah, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, mengingat posisinya hanyalah pegawai dari terdakwa Antonius Ari Saputra, Bos PT A&C Trading Network Perwakilan Indonesia (berkas perkara terpisah) dan bukan sebagai pengambil keputusan antara PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dengan PT A&C Trading Network atas pembelian floating dock crane tersebut.

"Itu salah satu alasan kami mengajukan eksepsi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Terdakwa Adri Siwu dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan Antonius Ari Saputra, Bos PT A&C Trading Network Perwakilan Indonesia dan Mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta.

Pria bertubuh tinggi besar itu didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu (primer), Perbuatan terdakwa Adri Siwu dianggap bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ke dua (subsider), perbuatan terdakwa Adri Siwu dinilai bertentangan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Adri Siwu disebut berperan sebagai penghubung antara PT  DPS dengan PT A & C Trading Network dalam pengadaan floating dock crane. Dia juga diketahui telah memberikan uang saku pada sejumlah pejabat PT DPS yang diberikan untuk melakukan survei barang berupa floating dock crane atau galangan reparasi kapal di Rusia.

Kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar, yang dibeli dari dana penyertaan modal PT DPS tahun 2015.

Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp 61 milliar. Kapal floating crane yang dibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.

Tak hanya itu, Kapal yang dibeli tak kunjung dikirim ke PT DPS selaku pemesan dengan alasan tenggelam ditengah jalan. Dari situlah kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Selain terdakwa Adri Siwu, kasus ini juga menjerat Bos PT A&C Antonius Aris Saputra dan Mantan Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta.

Oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Antonius Aris Saputra divonis 16 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Riry Syeried Jetta divonis bebas.[aji