Terancam Hukuman Mati- Kurir Ganja dan Ekstasi Asal Sidoarjo Ini Pasrah

.Sirojul Munir (28), Warga Desa Prasung Buduran, Sidoarjo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus ganja seberat 2,5 kilogram dan ribuan 2200 pil ekstasi serta 22 gram sabu dan 1000 butir pil koplo.


"Dakwaannya benar,"kata terdakwa Sirojul Munir dikutip Kantor Berita saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Jihad Arkanudin.

Setelah terdakwa mengamini dakwaan jaksa, Persidangan ini pun berlanjut ke pembuktian pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Usai persidangan, Patni Polanda selaku penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak mengaku kliennya hanya berperan sebagai kurir.

"Dikuatkan oleh keterangan saksi penangkap kalau terdakwa ini hanya sebagai kurir. Sedangkan bandarnya tidak terlacak oleh polisi, mata rantai nya terputus meski tau kalau yang mengendalikan barang barang ini ada di Lapas Pamekasan,"terangnya usai persidangan.

Sementara saat ditanya alasannya tidak mengajukan eksepsi, Patni Polanda akan lebih fokus pada pembuktian.

"Yang kami ingin buktikan peran dari terdakwa ini apa, karena ini menyangkut hukuman yang akan dijatuhkan. Barang buktinya juga sedemikian banyak,"pungkasnya.

Diketahui, Terdakwa Sirojul Munir ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di alun alun Sidoarjo pada 5 September 2019.

Saat ditangkap, Petugas awalnya menemukan 2 pil ekstasi yang disimpan terdakwa didalam saku celananya. Selanjutnya, Petugas melakukan pengembangan diduga tempat, yakni di kost dan rumah terdakwa.

Dari pengembangan itulah, Petugas akhirnya menemukan ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 22 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotrapika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.[bdp]