Tim lidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan saat hendak menyegel ruangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Pangeran Diponegoro No.58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
- Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Terseret Di Perkara Suap Benur
- Apresiasi Kapolri Ungkap Kasus Duren Tiga, PWNU Jatim: Momentum Bersih-bersih Polisi Nakal
- Dalami Video Bugil Janda Muda, Polres Jember Mulai Panggil 3 Saksi
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengaku, pihaknya telah menyerahkan surat penyelidikan kepada pihak keamanan gedung untuk melakukan penyegelan.
Namun, pihak security menghalangi tim KPK dengan alasan harus mendapat persetujuan dari atasannya.
"Sebetulnya mereka (tim KPK) dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan. Mereka juga sudah komunikasi dengan para security yang ada di kantor dan mencoba menghubungi atasan mereka," ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atasan security tersebut, kata Lili tak memberikan respons saat dihubungi. Sehingga, tim lidik KPK memutuskan untuk meninggalkan Kantor DPP PDIP lantaran ingin mendatangi lokasi lainnya dalam kasus suap perebutan kursi panas almarhum Nazaruddin Kiemas.
"Terlalu lama kemudian karena teman-teman (tim lidik KPK) ini kan harus berbagi untuk ke tempat objek-objek lain sehingga ini ditinggalkan," tutupnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap posisi PAW Nazarudin di DPR RI. Mereka adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful. [mkd]
- Sidang Perdana Suap Rektor Unila, Jaksa Uraikan Cara Karomani Luluskan Calon Mahasiswa "Titipan"
- 5.912 Napi di Aceh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
- Didakwa Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar, Dirut PT Daha Tama Adikarya Ajukan Penangguhan Penahanan