Ditertibkan, PKL Botol Bekas Wadul ke Komisi B DPRD Surabaya

Pedagang Kaki Lima (PKL) botol bekas di Jalan Bongkaran, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, kembali mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya.


“Sebenarnya persoalan ini tidak perlu mencuat lagi,” ujar Fauzi salah satu Koordinator PKL Botol Bekas Bongkaran dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/1).

Karena menurutnya, jika semua pihak berpegangan dengan hasil hearing dengan komisi A pada tahun 2012 lalu yang telah memberikan resume namun ada yang dilanggar.

“Kita otomatis kemana lagi kalau enggak mengadu DPRD Surabaya,” ujar Fauzi.

Atas aduan itu, kata ia, terpaksa harus ada rapat lagi dengan komisi B agar supaya ada solusi dan titik temu.

“Kita bisa berjualan dengan tenang nggak diobrak obrak lagi,” katanya.

Hasil hearing ini, ia mengaku sebenarnya sudah ada solusi namun akan dikoordinasikan dulu dengan PKL yang lain.

“Tadi sudah ada solusi tapi dengan cara mendisplay barang dagangan begitu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya Joko Wiyono mengatakan, para PKL ini berjualan diatas saluran air dan melanggar Perda.

“Penertiban PKL Bongkaran ini untuk normalisasi saluran air agar diwilayah itu tidak terjadi banjir apalagi disaat musim hujan seperti ini,” tuturnya.

Di tempat sama, Ketua Komisi B Lutfhiyah mengatakan, hearing dengan PKL Bongkaran ini sudah ada solusinya.

“Usulan dari PKL tadi meminta tetap berjualan dengan cara mendisplay barang dagangannya,” katanya ditemui usai hearing.

Karena menurut PKL, kata Politisi Partai Gerinda ini, mereka tidak punya gudang dan kalau di pindah takut jika pelanggannya tidak tahu (Lokasi).

“Kami juga mengimbau kepada PKL mentaati peraturan jangan sampai berjualan di atas saluran air,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, PKL berdagang botol bekas  ber KTP Surabaya ini pernah ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya yang dan sempat ricuh pada tahun 2016 lalu.