Asal Tak Dadakan, Armuji Siap Jadi Saksi Kasus Korupsi Jasmas

Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji mengaku tak bisa memenuhi panggilan jaksa untuk menjadi saksi sidang atas terdakwa Binti Rochma dikarenakan sedang berada di luar daerah.


"Saya ini kan posisi di Bali mulai kemarin," jelas Armuji dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dihubungi wartawan via selulernya, Selasa (21/1) sore.

Ia menyatakan mengetahui kalau ada undangan panggilan dari kejaksaan ketika sudah berada di pulau Dewata.

"Undangan itu baru kemarin malam. Siang itu sudah di Bali," akunya.

Namun Armuji yang saat ini juga mencalonkan sebagai Wakil Wali Kota Surabaya siap untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Asalkan pihak kejaksaan memberitahukan panggilan itu jauh hari sebelumnya.

"Memberi tau itu tiga hari sebelumnya toh. Jauh hari sebelumnya gak masalah. Oh datang. Tapi jauh hari sudah di beri tau," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Binti Rochma melalui penasehat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1) lalu memerintahkan jaksa agar menghadirkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi.

Sayangnya dalam sidang berikutnya, kendati jaksa telah mengirimkan surat panggilan namun Armuji 'Mangkir'. Armuji beralasan sedang berada di Bali.

Hal ini sungguh bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab surat panggilan yang dilayangkan oleh jaksa ini jauh hari yakni pada tanggal 16 Januari 2016 lalu.

Sedangkan Armuji sendiri terlihat pada hari Senin (20/1) masih berada di Surabaya. 
Itu pun Armuji melakukan pertemuan dengan ribuan Ibu pemantau jentik (Bumantik) se Kecamatan Wonokromo di gedung wanita Kalibokor Surabaya.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.