Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi menyebut pernyataan yang dilontarkan Agus Setiawan Tjong dimintai duit Rp 1,7 miliar saat diperiksa adalah berlebihan.
- Ribuan Santri Ponpes Situbondo Padati Pelabuhan Jangkar
- Kolaborasi Ashanty dengan Dokter Ekles
- Evakuasi WNI Dari Afghanistan
Baca Juga
Pasalnya selama ini penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Saya pikir tidak benar dan pernyataan itu tidak memiliki alasan sama sekali. Karena sampai sekarang jajaran Kejari Tanjung Perak tetap berintegritas dalam melakukan pemeriksaan dengan Agus Setiawan Tjong. Selain itu juga pihak-pihak yang terlibat dalam dana hibah Jasmas,” jelas Dimaz pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/1).
- Merakit Pesawat Terbang di Halaman Rumah
- Foto-Foto Korban Alami Luka Bakar Akibat Erupsi Semeru
- KRI dr Radjiman Dicat Putih, Bawa Misi Kemanusiaan ke Gaza
Baca Juga