Lima Komisioner Bawaslu Surabaya Diminta Mundur


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran kepada lima anggota Bawaslu Kota Surabaya. Sanksi teguran yang kedua ini tertuang dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019.

Dalam putusannya, kelima anggota Bawaslu Kota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sangsi kepada teradu 1, Agil Akbar, selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas pemilu Kota Surabaya, teradu II,Hadi Margo Sambodo, Teradu III,Yaqub Balita, Teradu IV, Hidayat dan teradu V, Usman. Masing-masing sebagai anggota pengawas pemilihan Umum Kota Surabaya terhitung sejak putusan dibacakan," tertulis pada putusan DKPP berdasarkan rilis resmi yang diperoleh Kantor Berita RMOLJatim.

Pada putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut. Selain itu, DKPP juga memerintahkan agar Bawaslu RI mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan ini." Tertulis pada lampiran putusan DKPP ayat 3.

Sementara itu, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Surabaya dari Partai Golkar Aan Ainur Rofik mengaku puas dengan keputusan DKPP tersebut. Politisi Partai Golkar itu meminta agar kelima komisioner Bawaslu Kota Surabaya itu mundur, karena terbukti melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Saya berharap agar mereka bersedia mundur. Dulu kan sudah mendapat teguran, sekarang juga mendapat teguran lagi," katanya ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/1).

Aan menambahkan, keputusan DKPP itu mencoreng penyelenggaraan pesta demokrasi, khususnya di kota Surabaya. Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas, agar tidak mencederai demokrasi.

"Puas karena gugatan dikabulkan sebagian, meski permohonan pemecatan tidak dikabulkan," tambahnya.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Surabaya, Hadi Margo, ketika diminta konfirmasi mengenai sanksi teguran DKPP itu belum menjawab.

Sekadar diketahui, sebelumnya kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya diadukan oleh Caleg DPRD Partai Golkar dapil IV nomor urut 1, Aan Ainurrofik yang menganggap kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya menyalahi kode etik penyelenggara pemilu dan menganggap bahwa putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor :53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, karena hasil sengketa pemilu bukan domain Bawaslu melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.