Sugito Menyesal Garap Proyek Jasmas Bersama Agus Setiawan Tjong

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito.

Bahkan Sugito yang saat menjadi legislator Yos Sudarso asal partai Hanura ini juga mengaku menyesal telah melakukan kerja sama dengan Agus Setiawan Tjong.

Ia juga mengaku menerima uang dari Agus Setiawan Tjong sebesar Rp 45 juta yang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Tak hanya itu, Sugito juga pernah memberikan duit sebanyak Rp 75 juta ke Agus Setiawan Tjong usai pertemuan di rumah makan Agis.

Kendati Sugito telah mengakuinya saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, hakim anggota Jhon Dista kembali mencecar pertanyaan.

"Seandainya saudara tidak mengijinkan proyek itu maka Tjong tidak bisa mengerjakannya. Itu hak saudara betul kan," tanya Jhon Dista dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada Sugito saat sidang di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/1).

"Betul," jawab Sugito dengan suara lirih.

Hal yang sama juga dikatakan hakim anggota lainnya, Andreano pada Sugito.

"Kenapa saudara menyesal? Pernah menegur Tjong proposalnya tidak boleh seperti ini?" Tanya Andreano.

"Gak pernah," jelas Sugito dengan nada pelan.

Usai dua hakim anggota, kini pertanyaan juga dilontarkan Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris.

"Saudara kan pernah menerima pemberian. Apakah saudara juga memberikan kesempatan atau menyuruh Agus Setiawan Tjong terhadap orang lain?" kata Hisbullah Idris yang sempat mengulang dua kali pertanyaannya lantaran Sugito tak paham maksudnya.

"Tidak pernah," jawab Sugito singkat.

Namun menjelang berakhirnya sidang, ketika penasehat hukumnya bertanya siapa saja yang menerima proyek Jasmas selain kelima rekannya.

Sugito enggan membeberkan satu persatu anggota DPRD Surabaya pada periode 2014-2019.

"Mayoritas seluruhnya. Siapa-siapa tidak tau," pungkas Sugito pada Bob Kudmasa.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.