Darmawan 'Bernyanyi' Ngaku Bertemu Eddy Christijanto, Ini yang Dibahas

Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Darmawan mulai 'bernyanyi'.


Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 mengaku telah bertemu dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

Pertemuan itu kata Darmawan ketika dirinya belum mendekam di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

"Yo wes terakhir-terakhir iki. Sak doronge awak dewe wes mlebu iki. Tjong wes mlebu iku. Awak dewe sek nang dewan. (Sudah terakhir. Sebelum dirinya dipenjara. Sedangkan Agus Setiawan Tjong sudah dipenjara. Dirinya saat itu masih menjadi Wakil ketua DPRD Surabaya)," jelas Darmawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/1) lalu.

Darmawan menambahkan, dalam pertemuan yang dilakukan di ruang kerja Eddy Christijanto ketika masih menjabat sebagai Kabag Pemerintahan dan Otoda Pemkot Surabaya.

Saat pertemuan, katanya, ia juga menanyakan perkembangan kasus jasmas yang juga menyeret-nyeret Pemkot Surabaya disinyalir juga terlibat.

"Pada saat awak e dewe nang kantore, tak takoi. Yo opo pak urusane sampean. Yo opo iku, jarene pemkot dikatut-katutno. Ngono iku (Pada saat saya ke kantornya, saya tanyai. Bagaimana pak urusannya bapak. Bagaimana ini, katanya Pemkot dikait-kaitkan. Begitu itu)," ungkapnya.

Namun lanjutnya, pertanyaan yang dilontarkannya itu mendapat jawaban dari Eddy Christianto cukup mengejutkan.

Ia pun saat itu juga sempat menyampaikan protes nasibnya yang tak mendapat perhatian dari Pemkot Surabaya.

Eddy Christianto menurut Darmawan menyatakan bila urusan korupsi jasmas yang juga menyeret-nyeret Pemkot Surabaya sudah dapat diatasi.

"Oh beres urusane awak dewe diberesi karo Eri. Ngomong koyok ngono. (Oh beres. Urusannya kita sudah diberesi sama Eri," kata Darmawan menirukan ucapan Eddy Christianto.

"Lho kok enak awak dewe kok gak langsung diberesi," tambahnya.

Saat ditanya siapa Eri itu? Darmawan pun dengan lantang dan lengkap menyebut jabatan Eri saat ini.

"Eri Cahyadi, Kepala Bappeko. Calon Wali Kota Surabaya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.