Atas keresahan dan desakan dari masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum akhirnya melaporkan akun facebook “Zikria Dzatil” ke kepolisian. Pemilik akun diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial.
- Cegah Korupsi, KPK akan Ajak Pejabat Tinggi Rasakan Dinginnya Sel Penjara Koruptor
- Rugikan Antam Senilai Rp 1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Pakai Rompi "Merah Muda" Kejagung
- Muhammadiyah Laporkan 10 Orang Pengerusakan Papan Nama Masjid Banyuwangi ke Polda Jatim
“Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jum’at (24/1).
Febriadhitya mengungkapkan, laporan tersebut, dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Risma.
"Pelapornya adalah Ibu Ira (Kabag Hukum Pemkot Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," kata dia.
Akun media sosial yang dilaporkan tersebut, atas nama “Zikria Dzatil”. Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.
"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," tulis salah satu postingan akun tersebut.
“Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari,” kata Febriadhitya.
Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti tangkapan layar screenshot di sosial media.
Namun begitu, saat ini keberadaan akun facebook itu telah dihapus oleh pemilik.
“Akunnya saat ini sudah dihapus, kita cek akunnya sudah tidak ada,” ujar Febriadhitya.
Kendati demikian, Febriadhitya mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan sosial media, apalagi saat ini ada Undang-Undang ITE. Kasus penghinaan yang berujung pada masalah hukum beberapa kali terjadi.
“Untuk itu, kami imbau agar pengguna medsos tidak sembarangan mengunggah status. Apalagi jika berunsur adanya penghinaan terhadap orang lain,” pungkasnya.
- Alami Penganiayaan, Kepala Personalia PT Surya Sentra Sarana Polisikan 2 Karyawan
- Sebelum Ditahan Kejaksaan, ASN Dinkopdag Surabaya Diperiksa 11 Jam
- KPK Mulai Hitung Kerugian Negara dari Korupsi Dana Bergulir Fiktif untuk PKL di LPDB KUMKM