Putri Raja Faisal Jadi Korban Penipuan Setengah Triliun Transaksi Tanah Dan Villa Di Bali

Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, putri dari Raja Faisal bin Saud menjadi korban penipuan warga negara Indonesia inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka sekitar USD 36 Juta atau 512 Milyar Lebih.


Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah bulan Mei 2019. Menurut dia, kuasa hukum Princes Lolwah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kerugian ditaksir Rp 512 miliar rupiah atau setengah triliun lebih,” ujar Sambo dalam keteranganya, Selasa (28/1).

Sambo menjelaskan duduk perkaranya, dimana korban Princes Lolwah telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp. 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

“Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” ungkap Sambo.

Namun, kata Sambo, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

“Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

lebih lanjut, Sambo mengatakan tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka. Selain itu, Sambo menambahkan pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

“Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual,” pungkasnya.