Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Kembali Armuji Sebagai Saksi Jasmas

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas atas terdakwa Binti Rochma akhirnya ditunda.


Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak tak dapat menghadirkan saksi yang diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim.

Saksi tersebut yakni mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji.

Tak ayal ketidakhadiran Armuji sebagai saksi membuat ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor memanas.

Penasehat Hukum Binti Rochma dan Ketua Majelis Hakim terlibat perdebatan.

Sudiman Sidabuke, Penasehat Hukum Binti Rochma ngotot agar Majelis Hakim yang diketuai oleh Hisbullah Idris segera mengeluarkan penetapan perintah membawa terhadap Armuji agar dihadirkan sebagai saksi.

"Mohon maaf ketua majelis. Kami memang memandang kehadiran pak Armuji sangat diperlukan untuk saat ini. Oleh karena itu dengan memperhatikan panggilan sidang yang lalu. Kami berkeinginan mohon kepada majelis untuk menghadirkan kembali saudara Armuji bila perlu mengeluarkan penetapan perintah membawa saudara Armuji. Terima kasih," tandas Sidabuke dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/1).

Sayangnya permintaan tersebut tak diamini hakim Hisbullah Idris.

Malah Hisbullah bersikukuh agar pada sidang berikutnya giliran Binti Rochma menghadirkan saksi adecart.

"Ini sudah dua kali kita perintahkan tapi belum bisa hadir menyelesaikan perkara ini. Menghadirkan saksi yang meringankan itu penting sekali bagi terdakwa baik ahli maupun saksi fakta. Kita berikan kesempatan selama dua hari, tiga hari," tanya Hisbullah pada Sidabuke.

Merasa tak dihiraukan, Sudiman Sidabuke membalas tak merespon pertanyaan hakim Hisbullah.

Ia tetap bersikukuh pada pendiriannya agar Armuji dapat dihadirkan sebagai saksi.

Bahkan agar mencairkan suasana Sidabuke juga berjanji akan menghadirkan saksi adecart pada sidang berikutnya asalkan Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan jaksa membawa Armuji ke persidangan berikutnya.

"Tidak mengurangi rasa hormat majelis. Kami akan menghadirkan pada selasa depan tapi kami mohon agar memberikan penetapan perintah membawa saudara Armuji. Disamping kami juga membawa saksi meringankan," tegasnya.

Mengetahui Sudabuke mulai melunak, Hakim Hisbullah pun menyetujui permintaan pemanggilan kembali Armuji agar dihadirkan sebagai saksi.

Ia pun memerintahkan jaksa agar mengahadirkan Armuji pada sidang selanjutnya.

"Bisa melanjutkan saksi adecart. Juga kita perintahkan jaksa untuk menghadirkan Armuji. Tapi sudah dua kali memerintahkan pemanggilan," pungkas Hisbullah.

Seperti diberitakan, sebelumnya Binti Rochma melalui penasehat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1) lalu memerintahkan jaksa agar menghadirkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi.

Sayangnya dalam sidang berikutnya, kendati jaksa telah mengirimkan surat panggilan namun Armuji 'mangkir'.

Armuji beralasan sedang berada di Bali.

Hal ini sungguh bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab surat panggilan yang dilayangkan oleh jaksa ini jauh hari yakni pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Sedangkan Armuji sendiri terlihat pada hari Senin (20/1) masih berada di Surabaya.

Itu pun Armuji melakukan pertemuan dengan ribuan Ibu pemantau jentik (Bumantik) se-Kecamatan Wonokromo di gedung wanita Kalibokor Surabaya.

Dalam panggilan berikutnya, Armuji lagi-lagi berhalangan hadir.

Ia mengaku sedang melakukan tugas kedewanan di Jakarta.

Bahkan ia juga mengirim surat balasan menjawan surat panggilan jaksa yang telah terkirim (23/1) lalu.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.


ikuti update rmoljatim di google news