Di tahun terakhir RPJMD 2016-2021, penetapan perjanjian kinerja OPD Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 dilaksanakan secara secara elektronik.
- Koalisi Masyarakat Madura Bersatu Kepung Balai Kota Surabaya
- Gubernur Khofifah: Penyiapan Juleha Penting untuk Memberikan Kepastian Halal atas Hewan Kurban
- Jawa Timur Kejar Target 34 Ribu Hektare Restorasi Mangrove
Para jajaran OPD kali ini berbeda dari tahun sebelumnya, tidak lagi menandatangi penetapan perjanjian kerja secara manual, tetapi sudah tanda tangan secara elektronik semua.
Sebagai simbol prosesi pelaksanaan penandatanganan Penetapan Perjanjian Kinerja OPD Kabupaten Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, mengklik tombol Perjanjian Kinerja OPD di laptop, Rabu (29/1) di pendopo Delta wibawa.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini merupakan bagian dari pemenuhan amanah Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi Birokrasi, guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Cak Nur sapaan akrab Plt Bupati Sidoarjo mengungkapkan bahwa penetapan Perjanjian Kinerja ini merupakan bentuk komitmen antara pimpinan dengan bawahan dan diteruskan secara berjenjang.
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Perjanjian Kinerja ini adalah tanggung jawab pemegang jabatan.
Selanjutnya apa yang telah dijanjikan tersebut sebagamana dalam Peraturan Pemerintah no.30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian kerja PNS.
“Saat ini memang perjanjian kinerja kita sudah secara elektronik, saya berharap dengan elektronik ini jangan sampai ada kesalahan, oleh karena itu kalau ada perbaikan Indikator Kinerja Utama (IKU) tolong segera diperbaiki agar kinerjanya maksimal,” ujar Cak Nur kepada Kantor Berita RMOLJatim.
Mengingat acuan dari kinerja OPD ada di IKU, agar targetnya bisa berhasil. Dan IKU masing-masing OPD harus hafal diluar kepala, karena itu sudah menjadi tugasnya, sehingga IKU ini bisa sejalan dengan Indikator kinerja Individu (IKI), tidak boleh melenceng.
Masih menurut Cak Nur, untuk rencana yang akan datang adanya masalah tambahan dan kewenangan untuk camat di seluruh Kabupaten Sidoarjo atau Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK).
“Saya minta ini digodok sebaik-baiknya. Jangan sampai memberikan kewenangan ke Camat, sementara Camatnya sendiri belum mempersiapkan diri SDMnya,” jelas Cak Nur.
- Bank Jatim Serahkan CSR Pembangunan Entrance Gate di Kota Madiun
- Bersinergi Petrokimia dan Pemkab Gresik Sepakat Terhadap Pemanfaatan Lahan Reklamasi
- Tim Swab Hunter Terus Beraksi, Semalam Jaring 213 Pelanggar Protokol Kesehatan