Jaksa Kesulitan Hadirkan Vanessa Angel Dikasus Prostitusi Online

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto mengaku kesulitan menghadirkan Vanessa Angel sebagai saksi dipersidangan kasus prostitusi online yang menjerat Fitriandri alias Vitly Jen sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Vanessa Angel nggak bisa dihubungi, nomor hp yang selama ini dipakai off,"kata Novan saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (31/1).

Selain Vannessa Angel, masih kata Novan, Ia juga kesulitan menghadirkan rekan seprofesi terdakwa Fitriandri, diantaranya, Endang Suhartini alias Siska,Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

"Awalnya mereka bilang bisa datang untuk bersaksi tapi belakangan berubah dengan alasan ada pekerjaan,"ungkapnya.

Ketidakhadiran Vanessa Angel dan tiga muncikarinya yang telah divonis hukuman 5 bulan penjara atas kasus prostitusi online membuat sidang kasus Fitriandri tertunda 5 kali.

"Saya hanya khawatir masa penahanannya terdakwa ini habis mas. Karena sidangnya sudah lima kali ini ditunda,"ungkapnya.

Kendati demikian, Novan masih berharap agar Vanessa Angel dan tiga saksi lainnya untuk hadiri persidangan.

"Saya sudah mencoba mengirimkan surat panggilan melalui bantuan penyidik,"pungkasnya.

Diketahui, Fitriandri merupakan terdakwa ke 4 dikasus prostitusi artis Vanessa Angel. Ia terdakwa yang paling akhir disidangkan perkaranya karena selama ini penyidik tidak melakukan penahanan lantaran terdakwa Fitriandri sedang hamil besar.

Perempuan warga Cinere, Jakarta Selatan ini baru ditahan setelah perkaranya diserahkan ke JPU pada Senin (11/11/2019). Sedangkan kasusnya mulai disidangkan pada Kamis (2/1).

Dalam kasus ini, Fitriandri didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.