Saksi Bongkar Penerima Aliran Dana Korupsi BPPKAD Gresik

Sepuluh orang saksi dihadirkan Kejari Gresik dalam persidangan pembuktian kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, dengan terdakwa Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya.


Saksi-saksi tersebut adalah Yetty Sri Suparyatidra, Agus Purnomo, M. Muchtar, Anis Nurul Aini, Mat Yazid Ahmad Haris Fahman, Herawan Eka Kusuma, Adriana Marhaeny Tucunan dan Lilis. 
Pada persidangan pembuktian yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan, saksi  M Muchtar mengungkap adanya uang potongan insentif yang mengalir ke Pak Ji, mantan ketua DPRD Kabupaten Gresik.

Pak Ji disebut-sebut menerima pencairan sebesar Rp 150 juta yang berasal dari sisa insentif triwulan pertama 2018 sebesar Rp 780 juta, pada saat BPKAD Gresik masih dijabat oleh Dr. Dra Yetty Sri Suparyatidra.

"Uang tersebut diserahkan Kaban (Andhy Hendro Wijaya) melalui saya," kata M. Muchtar mantan kabid PBB sekaligus PLT di BPKAD Gresik dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (31/1).

Selain ke Pak Ji, juga terungkap adanya aliran dana ke Bupati dan Sekda Gresik sebesar 30 juta serta tiket pesawat sebesar Rp 60 juta.

Uang yang diberikan ke Bupati dan Sekda Gresik tersebut diterima terdakwa Andhy Hendro Wijaya sebagai pengganti uang terdakwa yang sudah keluar sebelumnya. Sedangkan tiket pasawat untuk tujuan rekreasi pegawai BPKAD Gresik ke Bali.

Dalam sidang juga terungkap ada tiga cara pegawai BPKAD menerima uang potongan insentif. Untuk Insentif triwulan pertama diterima secara tunai, insentif triwulan kedua melalui rekening masing-masing yang ada di Bank Jatim, sedangkan insentif untuk triwulan ketiga melalui memo yang dikeluarkan oleh M. Muchtar.

Selanjutnya, disebutkan juga bahwa insentif dari pegawai BPKAD Kabupaten Gresik dibagikan terdakwa  melalui M. Muchtar kepada Setan Klemat, Pegawai Harian Lepas dan Satpam.

"Setan Klemat itu proposal-proposal yang masuk ke BPKAD, sedangkan untuk PHL dan Satpam, diberikan sebagai bentuk uang kebersamaan," ungkap M. Muchtar yang juga menjadi terpidana pada kasus ini.

Pemberian tersebut menurut M Muchtar tidak bermasalah, sebab insentif yang diterima pegawai BPKAD Gresik mempunyai payung hukum Pergub Jatim No. 88 Tahun 2010 tentang pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan pajak daerah dan restribusi daerah.

Diketahui, Terdakwa Andhy Hendro Wijayadidakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, Jaksa mendakwa dengan Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ke dua, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa melanggar Pasal 12 f, Jo Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M. Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik pada Kamis 12 September 2019 lalu.