Ditetapkan Tersangka, Penghina Risma Dikenakan Tiga Pasal

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari, Dzikria Dzatil, warga Bogor, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan Polrestabes Surabaya , sebagai tersangka.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan Dzikria diterbukti bersalah karena telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian, dan kejahatan ITE , terkait postingan di akun facebooknya yang menyamakan walikota surabaya tri risma harini, sepeti binatang.

Penyidikan kasus ini bermula dari desakan masyakarat Surabaya terhadap pemkot untuk melaporkan pelaku.

"Setelah masuk kepolisian, dilakukan pemeriksaan 16 saksi, termasuk saksi ahli, hingga berujung pada penetapan tersangka," kata Konbespol Sandi Nugroho

Kombespol sandi nugroho mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ponsel yang dijadikan alat bukti, sempat tidak ditemukan barang bukti. Sebab, hp tersebut telah direset untuk menghilangkan postinganya.

Dengan kejadian ini, kombespol sandi berharap agar masyarakat bisa berbuat bijak dalam penggunaan media sosial.