Polda Jatim melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Chee Kim Tiong (40) dan Lau Chu Hee (39).
- Bayar Denda Rp 200 Juta, Masa Hukuman Eks Sekretaris Disnaker Surabaya Berkurang 6 Bulan
- Polres Gresik Selidiki Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Panti Asuhan Yayasan Sosial Fakir Miskin Al Amin
- Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Lobster Ilegal
"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar press rilis perkara ini, Senin (3/2).
Diungkapkan Luki, Kedua warga negara Malaysia ini merupakan jaringan pengedar antar negara yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat jalur darat.
Keduanya mengawal sendiri pengiriman sabu-sabu dari Myanmar ke Kuching (Malaysia) lalu ke Pontianak menuju Pangkalan Bun dan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ini, narkoba tersebut berhasil kita amankan,"ungkap Luki.
Dalam menjalankan aksinya, narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh. Sebelumnya, aksi mereka telah lolos mengirim narkoba jenis sabu ke Indonesia.
"Yang pertama (mereka) berhasil mengirim dan lolos. Hingga pada pengiriman yang kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh China,"pungkas Luki.
- Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mulai Dirut PT LIB hingga 3 Angota Polri
- Bareskrim Polri Seriusi Dugaan Rasis Natalius Pigai Kepada Jokowi dan Ganjar
- Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Sopir Taksi Online