Politisi Gerindra Habiburokhman meminta Polda Jatim tidak menahan Dzikria Dzatil, perempuan asal Bogor Jawa Barat, yang diduga menghina walikota Surabaya Tri Rismaharini melalui akun Facebook.
Hal itu disampaikan Habiburokhman melalui akun Twitter pribadinya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/2).
- DPR Desak Sidang Etik Ferdy Sambo Dipercepat
- SBY Berharap Ulama dan Tokoh Agama Tidak berselisih karena Urusan Politik
- PKB Menduga Ada Peran Asing di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
"Sebagai anggota Komisi Hukum DPR saya menyerukan Polda Jatim untuk tidak menahan ibu-ibu yang diduga menghina Bu Risma ini," tulis Habiburokhman.
Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra bahkan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Dzikria Dzatil.
"Bila perlu saya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan dan sekaligus memediasi antara pelapor dan terlapor," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresrabes Surabaya, memeriksa Dzikria Dzatil yang telah menghina Walikota Surabaya melalui akun Facebook dengan menyamakan Risma seperti kodok.
Dzikria Dzatil bahkan dijemput dari rumahnya di Bogor, Jawa Barat, dan kini statusnya dijadikan tersangka atas perbuatannya melakukan penghinaan, ujaran kebencian, dan kejahatan ITE.
Saat diamankan, Dzikri sambil menangis sesenggukan, mengakui kesalahannya dan menyesal.
Ia menceritakan, bahwa penyesalan itu sebenarnya bukan pada saat ia tertangkap. Tetapi, penyesalan itu muncul ketika seusai memposting hinaan tersebut. Ia mulai dibully di dunia maya, bahkan anaka anaknya diteror.
Akibat perbuatan yang dilakukan hingga berujung pidana ini, Dzikria berharap agar Risma bisa memaafkannya.
"Saya sama sekali tidak membenci Bunda Risma. Saya hanya terpancing oleh status status negatif di dunia maya. Jadi saya berharap agar Bunda Risma mau memaafkan saya." singkat Dzikria.
- DPR RI: Fosil Masih Tetap Dibutuhkan Sebagai Energi
- Rakernas PAN Tanpa Undang KIB, Ada Apa?
- TKN Prabowo-Gibran Sesalkan Diksi Blusukan Diklaim Hanya Milik PDI Perjuangan