Polda Jatim Ungkap Jual Beli Mobil Bodong Ber-STNK Palsu

Polda Jatim melalui tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap modus praktik jual beli mobil bodong dengan STNK palsu dan mengamankan 7 orang pelaku. Diantaranya, MH (30), warga Purwodadi Pasuruan, AR (40) warga Sampang, BS (44) warga Kediri, ES (34) warga Lamongan, RF (37) warga Mojokerto, AB (50) dan F (27) warga Jember.


Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, puluhan motor dan mobil disita petugas dalam kurun satu bulan, terhitung sejak 1 Januari sampai awal Februari 2020 dari tangan para pelaku.

"Ada sekitar 22 motor dan 20 mobil hasil curian yang disita petugas. Sementara sejumlah lokasi, seperti di Surabaya, Mojokerto, Lamongan, Pasuruan dan Banyuwangi menjadi lokasi (para pelaku) menjalankan aksi kejahatan terutama di jalanan,"terang Luki didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangie dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat merilis perkara ini di Mapolda Jatim, Rabu (5/2).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi lalu lintas pada pekan lalu. Terdapat sebuah Mobil Toyota Avanza nopol L-1601-TS dengan menggunakan STNK palsu.

"Dari penemuan tersebut, pengemudi mobil itu langsung diserahkan ke Ditreskrimum," ujar Pitra.

Selanjutnya, kata Pitra Tim Subdit Jatanras dipimpin Kasubdit Oki Ahadian Purnomo melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi untuk mengetahui asal usul mobil yang dikemudikannya itu.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap, seharusnya mobil itu bernomor polisi B-2168-UFH," jelas Pitra.

Atas temuan itu, Tim Jatanras langsung menyebar untuk memburu tempat asal mobil itu. Juga untuk mengungkap siapa pembuat STNK palsu atas mobil tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi mobil, akhirnya kami menangkap pemilik mobil ber-STNK palsu tersebut di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dengan puluhan korban," ungkapnya.

Pitra menyebut, pemilik mobil itu berinisial Bs (44). Dari tangan Bs, juga menyita sejumlah barang bukti.

"Selama ini pelaku melakukan jual beli mobil dengan STNK palsu yang diproduksi sendiri,"tandasnya.