Binti Rochma Sulit Seret Armuji Jadi Saksi Jasmas

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Terhitung sudah berjalan empat pekan ini, Armuji selalu berhalangan hadir untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.

Berbagai upaya telah dilakukan Sudiman Sidabuke, penasehat hukum dari Binti Rochma agar ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat mengabulkan permintaannya dengan mengeluarkan surat penetapan membawa Armuji.

Tapi nyatanya, hingga saat ini Ketua Majelis Hakim seolah terasa berat untuk memenuhinya. 

Malah ujug-ujug Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris mengeluarkan keputusan yang terasa cukup berat diterima Binti Rochma.

Hisbullah Idris kala sidang, Selasa (4/2) tiba-tiba langsung menanyakan kesiapan saksi adecart dari terdakwa Binti Rochma.

Hal ini dilakukan Hisbullah Idris usai mendengarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bila Armuji tak terlihat hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasannya.

Mendapat pertanyaan itu, sontak Sudiman Sidabuke balik bertanya sejauh mana upaya majelis hakim maupun jaksa dapat menghadirkan Armuji.

Mengingat gegara tanda tangan surat rekapan pengajuan proposal Jasmas tahun 2018, Binti Rochma dijadikan tersangka.

"Kami melihat terlebih-lebih sekwan kemarin mengatakan rekap tersebut diperintah saudara Armuji tahun 2018. Dan ternyata rekap tersebut menjadi bukti dalam persidangan. Oleh karena itu saudara Armuji wajib menjadi saksi," tegas Sidabuke dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/2) lalu.

Sayangnya permintaan itu tak dihiraukan oleh jaksa. Parahnya lagi, Ketua Majelis Hakim malah memberikan saran yang cenderung berpihak ke arah penuntut umum.

"Ya jadi kalau saya menengahi tidak perlu dan kami tidak mungkin memanggil lagi. Keberatannya kami catat di berita acara ya, ya," kata Hisbullah menjawab pertanyaannya sendiri.

Kendati mendapat penolakan, upaya perlawanan tetap dilakukan Sidabuke. Untuk permohonan kedua ini, dia berharap Ketua Majelis Hakim dapat menerapkan pasal 149 pada Armuji.

"Kedua. Mohon maaf bapak ketua majelis tetap dibacakan di muka persidangan sesuai pasal 149," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.