Darmawan Ngaku Lupa Ketika Dicecar Jaksa

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Kali ini eks Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu ditanya apakah kenal dengan salah satu anak buah Agus Setiawan Tjong yang bernama Santi.

Awalnya terdakwa Darmawan tak menampik kenal dengan Santi. Bahkan terdakwa Darmawan juga mengakui bila Santi maupun Dea pernah bertemu dengannya hingga dua kali di ruang kerjanya ketika masih menjadi anggota DPRD Surabaya.

"Ya, Santi sama Dea itu datang ke ruangan saya, dua kali," jawab Darmawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/2) di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Namun ketika JPU menanyakan tentang perbaikan bengkel milik terdakwa oleh Santi.

Seketika itu pula, darmawan menepisnya. Ia mengaku yang memperbaiki bengkel tersebut bukan Santi melainkan suaminya.

Bahkan Darmawan juga mengetahui bila suami dari Santi ini, juga merupakan anak buah dari Agus Setiawan Tjong.

Nah, ketika ditanya apakah pengerjaan bengkel itu setelah Darmawan ketemu dengan Agus Setiawan Tjong dikantornya.

Terdakwa Darmawan tiba-tiba tidak mengingatnya. Ia seakan tak merespon pertanyaan JPU. 

"Lupa ya," kata Darmawan singkat.

Melihat Darmawan mulai goyah dengan pertanyaan itu, JPU M Fadhil kembali melontarkan pertanyaan yang dirasa tak mungkin dijawab oleh Darmawan.

"Tapi sebelum ketemu di kantor itu, saudara tidak pernah kenal dengan asj ya," sindir M. Fadhil.

Sebelum mengakhiri pertanyaannya, M. Fadhil juga meminta kepada terdakwa Darmawan agar menyampaikan uneg-unegnya.

"Sebelum saya akhiri pertanyaan saya, saudara terdakwa ada gak yang disampaikan sebelum saya tutup pemeriksaan. Ada gak yang saudara sampaikan. Atau saudara tetap pada pendirian saudara," tanya M. Fadhil lantas dijawab.

"Ya," oleh Darmawan.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.