Gugatan Kakek Nenek Dikabulkan Hakim, Hermina Susanto Terbukti Melawan Hukum

Upaya Dua Nenek Warga Manukan Surabaya, Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati dan Kakek Utjang Kayanto  untuk mendapatkan tanah warisnya dari keponakannya yakni Hermina Susanto membuahkan hasil. 



Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan seluruh gugatan sang nenek dan menyatakan tanah seluas 5.230 meter persegi sah milik sang nenek dan kakek selaku ahli waris dari Elisa Irawati (alm).

"Menyatakan sah surat perjanjian Jual Beli antara (Alm) Elisa Irawati dengan tergugat, menyatakan para penggugat merupakan ahli waris pengganti dari (Alm) Elisa Irawati adalah pemilik sah atas obyek tanah aquo sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 128 atas nama Tergugat yang terletak di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menyatakan bahwa tergugat Hermina Susanto telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,"ucap hakim Edy Soeprayitno dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum tergugat Hermina Susanto untuk melanjutkan proses Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Kabupaten Gresik dengan Para Penggugat selaku ahli waris pengganti dari Elisa Irawati (alm).

"Dan apabila tergugat tidak mentaati dan mematuhinya, maka putusan perkara ini dapat dijadikan kuasa dari tergugat kepada para penggugat untuk mewakili tergugat dalam melakukan perbuatan hukum seluas-luasnya atas obyek sengketa pada jual beli tersebut, termasuk melakukan Akta Jual Beli maupun peralihan dari tergugat menjadi nama para penggugat,"terang hakim Edy Soeprayitno.

Selain menyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, Hermina Susanto juga diwajibkan membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 100 ribu perhari kepada sang nenek.
"Terhitung setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada para penggugat,"sambung hakim Edy Soeprayitno.

Menurut majelis hakim, gugatan sang nenek sudah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata, Hukum Adat tentang jual beli tanah yaitu undang undang nomor 5 tahun 1960 (undang undang pokok agraria), serta Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016 kamar perdata angka 7.

"Dan dalam hal ini pihak penggugat terbukti telah memenuhi aturan hukum tersebut,"tandas hakim Edy Soeprayitno.

Pasal 1339 KUHPerdata, masih terang Hakim Edy Soeprayitno, menyatakan bahwa perjanjian tidak hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam isinya melainkan juga hal lain sesuai sifat perjanjian tersebut dengan berdasarkan keadilan, kebiasaan dan undang undang sehingga penggugat berhak menuntut tergugat untuk meningkatkan status perjanjian. Dan juga Pasal 1474 KUHPerdata mengatur hak dan kewajiban pembeli.

"Dikarenakan oleh semua hal tersebut maka pasal 32 ayat 1 peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 terkait nama yang tertera dalam sertifikat yaitu nama tergugat menjadi tidak berlaku dikarenakan telah terjadi jual beli,"terangnya.

Usai persidangan, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum sang nenek merasa cukup puas dengan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim. Karena penilaian hakim terhadap perkara sudah sangat obyektif dan sesuai dengan perundang undangan yang ada.

"Terkait putusan majelis hakim tadi, kami sangat mengapresiasi sekali. Sebab pertimbangan yang dijadikan dasar putusan sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (bukti bukti) dalam persidangan,"tandas Wellem Mintarja saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara Yafed Kurniawan selaku kuasa hukum dari Hermina Susanto (tergugat) mengaku menempuh upaya hukum banding.

"Tadi kami langsung nyatakan banding, karena pertimbangan hukum dalam amar putusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan,"pungkasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Diketahui, Gugatan perdata ini dilakukan Elina Widjajanti Lusiana Sintawati dan Utjang Kayanto lantaran Hermina Susanto (tergugat) telah mengingkari jual beli tanah di kawasan Cerme, Gresik pada tahun 1999 dengan Almarhum Elisa Irawati yang merupakan saudara kandung dari para penggugat.