Diduga Tipu Warga Kraksaan, Mantan Kepala Desa Sokaan di Polisikan

Sholehuddin, mantan Kepala Desa Sokaan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Polisi oleh warga Kandang Jati Kulon Kecamatan Kraksaan. Dia dilaporkan, karena telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 45 juta dengan iming-iming gadai tanah.


Warga yang melaporkan tersebut, ialah Herry Budiawan alias Amri Rahmatullah.

Ditemui di Polsek Kraksaan, Amri mengatakan, pada saat itu Amri dijanjikan tanah seluas 8.630 meter. Tanah yang berbeda di Desa Sokaan itu, untuk digarap oleh Amri dengan jaminan uang Rp 45 juta. Perjanjian tersebut, terjadi pada 1 Desember 2018 hingga 1 Desember 2020.

"Sholehuddin ini menawarkan tanah di Desa Sokaan untuk di gadaikan ke saya. Setelah melalui proses panjang, akhirnya sepakat Rp 45 juta selama dua tahun,"jelas Amri pada Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (13/02) siang.

Menurut Amri, tanah yang di gadaikan tersebut masih ada tanamannya. Sehingga, oleh Sholeh sewaktu menjadi kepala desa aktif, disuruh menggarap tanah kas desa.

"Nah, saya disuruh garap tanah pancen (Desa Sokaan) oleh Sholeh seluas 5000 meter. Sebagai jaminan kalau tanah yang di gadaikan itu masih ada tanamannya," katanya.

Sehingga Amri menggarap tanah tersebut hingga menunggu tanaman di sawah yang di gadaikan tersebut panen. Namun, setelah panen, Amri tidak bisa menggarap sawah itu. Sebab, tanah tersebut oleh Sutik merasa tidak di gadaikan pada siapapun.

"Saya sudah menyerahkan uang ke Soleh. Memang dalam perjanjiannya Tanah itu milik ibu kandungnya Sholeh (Sutik alias B Arsono). Tapi saya tidak bisa garap sawah itu," ungkapnya.

Sehingga, Amri berusaha menghubungi Sholeh dengan cara bertemu. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu. Akhirnya, Amri membawanya keranah hukum, karena merasa ditipu.

"Sholeh sudah berbelit-belit. Sehingga, saya laporkan masalah ini ke Polisi," ungkap dia.

Sementara itu, Kapolsek Kraksaan Polres Probolinggo Kompol Sujianto mengatakan, kalau laporan tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.
"Kita masih tahap proses lidik dulu,"pungkasnya.