Jaksa Tidak Banding, Vonis Dua Genk Jawara Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Tanjung Perak memutuskan tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua anggota Geng Jawara. 


"Jaksa menerima. Putusan sudah di atas dua pertiga tuntutan jaksa dan pertimbangan kami diambil alih semua oleh majelis," kata  Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budi Susanto saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim , Jum'at (14/2). 

Sebelumnya, dua Genk Jawara,  Ahmad Ari Rizaldi, 18, dan Ikrom Ali Akbar, 22, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/1) divonis 11 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan pidama 1,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani menyatakan kedua anggota geng Jawara itu terbukti menyandera dan menganiaya NF, anggota geng All Stars yang menjadi rivalnya. 

Diberitakan sebelumnya, penyanderaan ini dilakukan bersama tujuh terpidana lain yang masih belum cukup umur. Mereka menganiaya korban saat disekap di salah satu kafe di Menganti, Gresik. Ketika itu pada 21 September pukul 05.00 korban dibawa ke kafe tersebut setelah sebelumnya disekap di dua tempat berbeda oleh anggota geng Jawara lainnya. Terdakwa Ari memegangi korban kemudian terdakwa Ikrom memukul korban menggunakan kepalan tangan dan menendang korban.

Penyekapan disertai penganiayaan ini bermula ketika korban NF berboncengan sepeda motor dengan koleganya berinisial TH melintas di Jalan Rajawali pada 20 September sekitar pukul 22.00. Saat itu, mereka dihadang tiga orang yang mengendarai sepeda motor. NF kemudian dibawa ke tempat sepi di Krembangan. Di situ handphone-nya disita terdakwa. Korban dianiaya berulangkali dengan tangan kosong hingga pisan. 

Setelah itu, korban disekap di sejumlah tempat. Terakhir disekap di Menganti. Para terdakwa menganiaya dan memvideokan aksinya kemudian diunggah ke media sosial. Sembilan anggota geng Jawara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh anggota geng yang masih belum cukup umur sudah divonis lima bulan pembinaan di UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal Korban Napza Surabaya. Remaja belasan tahun berinisial AAP, AGM, FPP, NR, AC, BH, AA dan IW ini tidak divonis pidana penjara karena masih belum cukup umur.