Kasus Ijazah Palsu, Abdul Kadir Dewan Non Aktif Divonis 16 Bulan Penjara

Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo (Non Aktif) di jatuhkan hukuman kurungan 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara dan Denda Rp 30 juta oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (13/02) sore.


Sidang putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Gatot Ardian, usai mengetok palu.

"Berdasarkan dengan berbagai pertimbangan, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Dengan denda uang sebesar Rp. 30 juta. Jika ganti rugi uang tidak dibayar. Maka bisa diganti dengan dendan kurungan penjara selama 3 bulan," jelas Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Vonis yang dijatuhkan pada pemilik Ijazah Palsu Paket C itu, dengan berbagai pertimbangan. Baik yang memberatkan maupun yang meringankan. 

"Untuk yang memberatkan, salah satunya, telah merugikan para calon legislatif yang kalah. Sementara yang meringankan, sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, dan tidak pernah dihukum,"jelasnya.

Sedangkan pidana yang dijatuhkan pada Abdul Kadir, karena telah melanggar pasal 69 ayat (1) UURI no. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

"Apa terdakwa menerima atau masih pikir-pikir dulu. Waktu pikir-pikir 7 hari ke depan," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Abdul Kadir, Husnan Taufiq menyampaikan, pihaknya masih mengkoordinasikan putusan tersebut pada kliennya.

"Kami pertimbangkan dulu,"jelasnya dengan singkat.