Sugito Bongkar Ada Pertemuan Di Nur Pacifik Bahas Kasus Jasmas

Ada fakta baru saat Sugito bersaksi atas terdakwa Ratih Retnowati saat sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dihadapan Majelis Hakim Sugito membongkar pertemuannya dengan Agus Setiawan Tjong serta terdakwa Ratih Retnowati tak hanya di rumah makan Agis.


Namun sebelumnya pernah terjadi pertemuan serupa di rumah makan Nur Pacifik.

"Di Agis. Sebelumnya di Nur Pacifik," jelas Sugito dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/2) lalu. 

Pernyataan Sugito itu kemudian diperjelas oleh jaksa Penuntut umum (JPU) M. Fadhil.
"Di Adityawarman ya," ujarnya.

Ketika ditanya siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu. Sugito mencoba mengingatnya kembali. Kendati dengan meraba-raba ingatannya, tetapi yang jelas saat itu tidak dihadiri oleh Darmawan dan Syaiful Aidy.

"Seingat saya bu Ratih, bu Dini, bu Binti, Saya dan Agus Setiawan Tjong," kata Sugito ragu-ragu dengan suara lirih.

Sugito menambahkan, dalam pertemuan itu hanya membahas persoalan yang sedang melandanya yakni kasus jasmas.

"Persoalan jasmas ini mulai rame. Garis besarnya itu," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, saat pertemuan itu tak membicarakan masalah pinjam duit.
Tetapi mencari jalan keluar agar tak terbelenggu persoalan jasmas.

"Belum (pinjam uang), pusing masalah jasmas," ujarnya.

Bahkan saat ditanya, rentan waktu antara pertemuan di Nur Pacifik dan Agis. Sugito bahkan tak mengingatnya. Ia juga mengatakan kedatangannya itu atas undangan Dini Rijanti.
"Lupa itu, kalau gak salah yang ngundang bu Dini," ujarnya.

Sementara terdakwa Ratih Retnowati menyangkal semua pernyataan Sugito.
Ratih bersikeras tak pernah melakukan pertemuan itu.

"Karena saya tidak pernah ada di Nur Pacifik," tandas Ratih.

Sayangnya pembelaan Ratih ini oleh Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris langsung dikonfrontir ulang kepada Sugito.

"Ada," tegas Sugito.

Hisbullah pun meminta Ratih agar dapat membuktikan lewat saksi adecart.

"Nanti hadirkan saksi yang meringankan ya," tukas Hisbullah lantas disusul Ratih yang tetap ngotot memungkirinya.

"Karena saya tidak pernah," pungkas Ratih.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi. Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.