Besok, Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Sidang pembuktian kasus amblesnya Jalan Gubeng akan memasuki babak akhir. Kejati Jatim akan menjadwalkan pembacaan surat tuntutan yang terbagi dalam 2 berkas perkara pada Senin (17/2).


"Kamis kemarin sempat ditunda karena kami belum siap. InsyaAllah besok senin surat tuntutan akan kami bacakan," ujar JPU Dini Ardhany saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (16/2).

Penundaan pembacaan surat tuntutan dibenarkan oleh Martin Suryana, penasehat hukum terdakwa dari PT Saputra Karya.

"Tunda senin," singkat Martin saat dikonfirmasi.

Diketahui, Persidangan kasus amblesnya jalan Gubeng ini terbagi dalam dua berkas perkara. Untuk berkas perkara pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

Sedangkan tiga berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa. Yakni, Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Kasus ini mulai disidangkan perdana di di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Oktober 2019. Para terdakwa sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tapi ditolak oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono karena dianggap telah masuk ke materi pokok perkara.

Dalam kasusnya, para terdakwa telah didakwa melanggar pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu (primer) disangkakan melanggar Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua (subsider) para terdakwa disangkakan melanggar pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Para terdakwa ini diadili atas amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian bassement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.